1. Produk Pengolahan  Ikan  adalah  setiap  bentuk  produk  pangan berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan;
  2. Ikan Beku adalah produk dari ikan hidup dan atau basah dan atau beku yang mengalami perlakuan pencucian dengan atau tanpa penyiangan dan selanjutnya dibekukan hingga suhu pusat mencapai -18ºC atau lebih rendah;
  3. Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan adalah pertambahan nilai produk Hasil Perikanan sebagai akibat dari kegiatan penanganan, pengolahan, dan distribusi dalam suatu proses produksi;
  4. Kelayakan Pengolahan adalah suatu kondisi yang memenuhi prinsip dasar pengolahan, yang meliputi konstruksi, tata letak, higiene, seleksi Bahan Baku dan teknik pengolahan;
  5. Sertifikat Kelayakan Pengolahan adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha Industri Pengolahan Ikan terhadap setiap unit Pengolahan Ikan yang telah menerapkan cara pengolahan Ikan yang baik (Good Manufacturing Practices-GMP) dan memenuhi persyaratan prosedur operasi sanitasi standar (Sanitation Standard Operating Procedure-SSOP);
  6. Cara pengolahan ikan yang baik adalah pedoman dan tata cara pengolahan ikan yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan;
  7. Prosedur Operasi Sanitasi Standar adalah pedoman dan tata cara penerapan sanitasi yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan;
  8. Keamanan Hasil Perikanan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah hasil dan produk perikanan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta menjamin bahwa hasil dan produk perikanan tidak akan membahayakan konsumen;
  9. Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia;
  10. HACCP  (Hazard  Analysis  Critical  Control  Point)   adalah   sistem manajemen keamanan pangan yang mendasarkan kesadaran bahwa dapat timbul pada tahap-tahap proses, namun dapat dikendalikan melalui tindakan pencegahan dan pengendalian titik- titik kritis.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *