Berdasarkan fungsi yang telah diuraikan di atas, maka ICS/UPI memiliki beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. Bangunan memiliki fasilitas  penanganan dan pengolahan ikan, pembekuan, dan penyimpanan beku yang konstruksi, desain dan tata letaknya memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan;
  2. Berfungsi sebagai unit pengolahan dan penyimpanan produk pengolahan ikan;
  3. Kegiatan pengolahan ikan untuk meningkatkan nilai tambah produk hasil perikanan;
  4. Produk pengolahan ikan yang dihasilkan dalam bentuk beku;
  5. produk pengolahan ikan ditujukan untuk pasar domestik maupun ekspor dalam bentuk kemasan retail;
  6. Mempekerjakan operator/tenaga kerja terlatih yang memiliki keahlian khusus/spesifik jenis produk pengolahan ikan;
  7. Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *